Kabupaten Karawang merupakan salah satu daerah penghasil minyak dan gas bumi di Indonesia. Potensi migas yang ada, selain sumur migas yang masih aktif berproduksi juga terdapat beberapa sumur tua yang saat ini sudah tidak diproduksikan lagi oleh kontraktor, karena dinilai tidak ekonomis lagi untuk diproduksi. Jumlahnya tidak sebanyak di daerah lain seperti Cepu dan Bojonegoro, akan tetapi potensinya masih bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk diusahakan.
Informasi selengkapnya..
Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 01 Tahun 2008, tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua, telah mengatur tentang pemberian kewenangan pengelolaan sumur tua kepada Pemerintah Daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Koperasi Unit Desa (KUD). Dalam Peraturan Menteri tersebut, definisi Sumur Tua adalah sumur-sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970, dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu Wilayah Kerja yang terikat Kontrak Kerja Sama, dan tidak diusahakan lagi oleh Kontraktor.
Prosedur Administratif Pengusahaan Sumur Tua
Prosedur administratif pengajuan pengusahaan sumur tua saat ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2008, tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua. Pengajuan kerjasama pengusahaan dan produksi sumur tua oleh KUD atau BUMD melalui tiga tahapan, yaitu Tahapan Permohonan Persetujuan, Tahapan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi dan Tahapan Pelaksanaan Memproduksi Minyak Bumi.

Gambar 1. Prosedur Administratif Pengusahaan Sumur Tua
1. Tahapan Permohonan Persetujuan
Tahapan Permohonan Persetujuan, meliputi:
a. KUD atau BUMD mengajukan permohonan kepada Kontraktor dengan tembusan kepada Menteri ESDM c.q. Direktur Jenderal Migas (Dirjen Migas) dan Badan Pelaksana Migas (BP Migas) dengan melampirkan dokumen administratif dan dokumen teknis atas dasar rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan disetujui oleh Pemerintah Propinsi. Dokumen administratif dan dokumen teknis yang harus dipenuhi, sebagai berikut:
Dokumen Administratif
1. Akte Pendirian KUD atau BUMD dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang
2. Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Surat Keterangan Domisili
5. Rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan disetujui oleh Pemerintah Propinsi setempat
6. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan
Dokumen Teknis
1. Peta lokasi Sumur Tua yang dimohonkan
2. Jumlah sumur yang yang dimohonkan
3. Rencana memproduksikan minyak bumi termasuk usulan imbalan jasa
4. Rencana program keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup termasuk usulan penanggungjawab pelaksanaan
5. Teknologi yang digunakan memproduksikan minyak bumi
6. Kemampuan keuangan
b. Kontraktor melakukan evaluasi terhadap permohonan KUD atau BUMD. Apabila memenuhi persyaratan, Kontraktor menyampaikan permohonan tersebut ke BP Migas. Apabila tidak memenuhi persyaratan, Kontraktor mengembalikan dokumen permohonan kepada KUD atau BUMD dan melaporkannya kepada BP Migas.
c. BP Migas menyampaikan permohonan kepada Menteri ESDM c.q. Dirjen Migas untuk mendapatkan persetujuan disertai dengan pertimbangan teknis dan ekonomis. Apabila diperlukan, Menteri c.q. Dirjen Migas dapat meminta penjelasan atas permohonan tersebut kepada BP Migas, Kontraktor dan/atau KUD atau BUMD.
d. Apabila permohonan disetujui, Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM memberikan persetujuan untuk memproduksi minyak bumi dari sumur tua kepada Kontraktor melalui BP Migas. Apabila ditolak, permohonan dikembalikan dan disertai alasan penolakannya. Persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
2. Tahapan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi
Tahapan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi, meliputi:
a. Kontraktor dan KUD atau BUMD wajib menindaklanjuti persetujuan dari Menteri ESDM c.q. Dirjen Migas dengan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi.
b. Jangka waktu perjanjian tidak melebihi sisa jangka waktu Kontrak Kerjasama dan diberikan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan wajib mendapat persetujuan Menteri c.q. Dirjen Migas.
c. KUD atau BUMD menyampaikan rencana perpanjangan tersebut paling lama 6 (enam) bulan sebelum perjanjian berakhir dengan tata cara permohonan yang sama.
d. Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi wajib diketahui BP Migas dan memuat paling sedikit ketentuan pokok sebagai berikut:
1. Jumlah dan lokasi sumur tua yang akan diproduksi;
2. Imbalan jasa memproduksi minyak bumi;
3. Jangka waktu perpanjangan dan pengakhiran perjanjian;
4. Alat bantu mekanik atau teknologi yang digunakan;
5. Tenaga kerja;
6. Mutu dan spesifikasi minyak bumi;
7. Titik penyerahan minyak bumi;
8. Aspek keselamatan, kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup;
9. Penyelesaian perselisihan.
3. Tahapan Pelaksanaan Produksi Minyak Bumi
Tahapan Pelaksanaan Memproduksi Minyak Bumi, meliputi:
a. Produksi minyak bumi oleh KUD atau BUMD hanya dapat dilakukan pada sumur tua yang telah disepakati dalam Perjanjian.
b. KUD atau BUMD dapat menggunakan alat bantu mekanik atau teknologi yang disetujui Kontraktor.
c. KUD atau BUMD wajib menyerahkan seluruh produksi minyak bumi kepada Kontraktor dan wajib memenuhi mutu dan spesifikasi yang telah disepakati.
d. Kontraktor wajib memberikan imbalan jasa kepada KUD atau BUMD atas seluruh produksi minyak bumi yang besarannya ditetapkan secara wajar berdasarkan kesepakatan kedua pihak yang diatur dalam perjanjian dan merupakan bagian biaya operasi kontraktor.
e. Kontraktor wajib menginventarisir sumur tua di wilayah kerjanya dan menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan perjanjian kepada Dirjen Migas dan BP Migas paling sedikit 4 (empat) bulan sekali.
f. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian dilakukan oleh Dirjen Migas dan BP Migas, sedangkan terhadap KUD atau BUMD yang memproduksi minyak bumi dilakukan oleh Pemerintah Propinsi/ Kabupaten/Kota.
g. Perjanjian dapat dibatalkan oleh kontraktor apabila KUD atau BUMD tidak menyerahkan seluruh produksi minyak buminya kepada kontraktor, dan bagi KUD atau BUMD dapat dikenai sanksi pidana apabila masih tetap memproduksi minyak bumi setelah pembatalan perjanjian.
Nah.., mungkinkah sumur tua di Kabupaten Karawang diusahakan? jawabannya adalah tergantung pada kemampuan dan kemauan kita.. Semoga bemanfaat.
Kang Aries (diolah dari berbagai sumber )