KUD Kelola Sumur Tua
KUD Bojonegoro, Jawa Timur, akan mendapat kepercayaan mengelola 200 sumur minyak tua peninggalan pemerintah kolonial Belanda di sana.
Sumur-sumur minyak tua itu kini ditangani oleh penambang liar," keluh Sujihanto, Wakil Ketua KUD Bogo Sasono, Bojonegoro, Jawa Timur.
Dia mengenang semasa masih menambang, KUD Bogo Sasono bisa menghasilkan produksi 75.000 liter minyak mentah per hari. Bahkan, koperasi itu bisa memberikan kontribusi penghasilan asli daerah (PAD) kepada Pemkab Bojonegoro Rp250 juta per tahun.
Kegiatan menambang selama puluhan tahun itu kini sudah terhenti sejak awal 2007. "Selama ini hasil minyak mentah itu dijual ke Pertamina EP Region Jawa Area Cepu. Hingga kini, kami belum mencapai kesepakatan harga baru dengan anak perusahaan Pertamina itu. Yah, kini kegiatan penambangan oleh KUD juga terhenti."
Memang cukup sulit untuk menemukan kegiatan penambangan di Kabupaten Bojonegoro, terutama yang dilakukan penambang liar. Namanya juga penambang liar sehingga aktivitas itu bisa dikatakan ilegal.
Fenomena itulah yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Di Kabupaten itu, terutama di Kecamatan Kedewan terdapat sedikitnya 200 sumur tua peninggalan Belanda. Dari total 200 sumur, sebanyak 40 sumur ditambang secara tradisional dengan menggunakan peralatan sederhana.
Itu baru di Kabupaten Bojonegoro. Berbicara dalam konteks yang lebih luas, di Provinsi Jawa Timur terdapat sedikitnya 1.700 sumur minyak tua yang telah ditinggalkan operatornya pada zaman penjajahan Belanda, dan sebagian besar belum dieksploitasi kembali.
Menurut data Dinas ESDM Jawa Timur, ke-1.700 sumur tua tersebar di Kab. Bojonegoro, Ngawi, Tuban, Mojokerto, Gresik, Surabaya, Pasuruan, dan lainnya lagi. Sementara itu, di seluruh Indonesia terdapat 13.824 sumur tua. Sebanyak 5.000 di antaranya diharapkan masih mampu memproduksi 5.000 barel-12.000 barel per hari.
Peraturan Menteri ESDM No. 01/2008 memang mengatur tentang pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua.
Melalui peraturan itu, KUD dan BUMD diberikan peluang sebagai subkontraktor terhadap kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan mendapatkan imbal jasa Rp960/liter atau Rp152.640 per barel.
Tujuan permintaan revisi Permen ESDM No.01/2008 itu tidak lain adalah baik pemprov maupun pemkab bisa menikmati berkah emas hitam itu sehingga bisa menambal PAD masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar