Kamis, 06 Mei 2010

Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua

Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua

Untuk mengoptimalkan produksi minyak dalam suatu wilayah kerja yang di dalamnya terdapat sumur tua dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi tersebut, tanggal 5 Februari 2008 Menteri ESDM menetapkan Peraturan Menteri ESDM No. 01 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.

Permen ini antara lain menyatakan bahwa kontraktor berkewajiban mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi dari sumur tua yang masih terdapat kandungan minyak bumi berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis.

Jika kontraktor tidak mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi, maka KUD atau BUMD dapat mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi setelah mendapat persetujuan Menteri ESDM. Pengusahaan dan pemroduksikan minyak bumi yang dilaksanakan KUD atau BUMD, berdasarkan perjanjian memproduksi minyak bumi dengan kontraktor.

Untuk dapat bekerja sama memproduksi minyak bumi, KUD atau BUMD mengajukan permohonan kepada kontraktor dengan tembusan Menteri ESDM cq Dirjen Migas dan BPMIGAS dengan melampirkan dokumen administratif dan teknis. Pengajuan didasarkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota dan disetujui oleh pemerintah propinsi.

Kontraktor melakukan evaluasi terhadap permohonan KUD atau BUMD tersebut. Jika hasil evaluasi memenuhi persyaratan, kontraktor menyampaikan permohonan tersebut kepada BPMIGAS. Sebaliknya jika tidak memenuhi syarat, kontraktor mengembalikan permohonan kepada KUD atau BUMD dan melaporkannya kepada BPMIGAS.

BPMIGAS menyampaikan permohonan kepada Menteri cq Dirjen Migas untuk mendapat persetujuan disertai pertimbangan teknis dan ekonomis. Bila perlu, Dirjen Migas dapat meminta penjelasan atas permohonan itu kepada BPMIGAS, kontraktor dan KUD atau BUMD.

Bila permohonan disetujui, Dirjen Migas atas nama menteri memberikan persetujuan untuk memproduksi minyak dari sumur tua melalui BPMIGAS. Jika ditolak, Dirjen Migas wajib mengembalikan permohonan kepada kontraktor melalui BPMIGAS disertai alasan penolakannya. Persetujuan atau penolakan diberikan dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan.

Kontraktor dan KUD atau BUMD wajib menindaklanjuti persetujuan dengan perjanjian memproduksi minyak bumi. Jangka waktu perjanjian memproduksi minyak tidak melebihi sisa jangka waktu kontrak kerja sama dan diberikan paling lama 5 tahun serta dapat diperpanjang untuk jangka paling lama 5 tahun. Perpanjangan harus mendapat persetujuan Menteri ESDM cq Dirjen Migas.

Pelaksanaan produksi minyak bumi hanya dapat dilakukan pada sumur tua yang telah disepakati dan dapat menggunakan alat bantu mekanik atau teknologi yang setujui kontraktor. KUD atau BUMD wajib menyerahkan seluruh produksi minyak kepada kontraktor dengan mutu dan spesifikasi yang disepakati.

Kontraktor wajib memberikan imbalan jasa kepada KUD atau BUMD atas seluruh produksi. Besaran imbalan jasa ditetapkan secara wajar berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Imbalan jasa itu merupakan bagian biaya operasi kontraktor.

Kontraktor wajib menginventarisir sumur tua yang berada dalam wilayah kerjanya dan menyampaikan laporan tertulis ke Dirjen Migas dan BPMIGAS mengenai pelaksanaan persetujuan dan perjanjian memproduksi minyak.

Perjanjian dapat dibatalkan oleh kontraktor dengan persetujuan BPMIGAS bila KUD atau BUMD tidak menyerahkan seluruh produksi minyak. Terhadap KUD atau BUMD yang telah dibatalkan perjanjiannya dan masih tetap memproduksi, dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Terhadap perjanjian memproduksi minyak bumi atau pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua yang telah ditandatangani sebelum ditetapkannya Permen ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian yang bersangkutan.

Dengan berlakunya aturan ini, segala kegiatan produksi minyak atau pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua wajib dilaksanakan dengan Permen ini. Kepmen Pertambangan dan Energi No. 1285.K/30/M.PE/1996 tanggal 26 Agustus 1996 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur-sumur Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.fq

Selasa, 13 April 2010

KUD Kelola Sumur Tua

KUD Bojonegoro, Jawa Timur, akan mendapat kepercayaan mengelola 200 sumur minyak tua peninggalan pemerintah kolonial Belanda di sana.

Sumur-sumur minyak tua itu kini ditangani oleh penambang liar," keluh Sujihanto, Wakil Ketua KUD Bogo Sasono, Bojonegoro, Jawa Timur.

Dia mengenang semasa masih menambang, KUD Bogo Sasono bisa menghasilkan produksi 75.000 liter minyak mentah per hari. Bahkan, koperasi itu bisa memberikan kontribusi penghasilan asli daerah (PAD) kepada Pemkab Bojonegoro Rp250 juta per tahun.

Kegiatan menambang selama puluhan tahun itu kini sudah terhenti sejak awal 2007. "Selama ini hasil minyak mentah itu dijual ke Pertamina EP Region Jawa Area Cepu. Hingga kini, kami belum mencapai kesepakatan harga baru dengan anak perusahaan Pertamina itu. Yah, kini kegiatan penambangan oleh KUD juga terhenti."

Memang cukup sulit untuk menemukan kegiatan penambangan di Kabupaten Bojonegoro, terutama yang dilakukan penambang liar. Namanya juga penambang liar sehingga aktivitas itu bisa dikatakan ilegal.

Fenomena itulah yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Di Kabupaten itu, terutama di Kecamatan Kedewan terdapat sedikitnya 200 sumur tua peninggalan Belanda. Dari total 200 sumur, sebanyak 40 sumur ditambang secara tradisional dengan menggunakan peralatan sederhana.

Itu baru di Kabupaten Bojonegoro. Berbicara dalam konteks yang lebih luas, di Provinsi Jawa Timur terdapat sedikitnya 1.700 sumur minyak tua yang telah ditinggalkan operatornya pada zaman penjajahan Belanda, dan sebagian besar belum dieksploitasi kembali.

Menurut data Dinas ESDM Jawa Timur, ke-1.700 sumur tua tersebar di Kab. Bojonegoro, Ngawi, Tuban, Mojokerto, Gresik, Surabaya, Pasuruan, dan lainnya lagi. Sementara itu, di seluruh Indonesia terdapat 13.824 sumur tua. Sebanyak 5.000 di antaranya diharapkan masih mampu memproduksi 5.000 barel-12.000 barel per hari.

Peraturan Menteri ESDM No. 01/2008 memang mengatur tentang pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua.

Melalui peraturan itu, KUD dan BUMD diberikan peluang sebagai subkontraktor terhadap kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan mendapatkan imbal jasa Rp960/liter atau Rp152.640 per barel.

Tujuan permintaan revisi Permen ESDM No.01/2008 itu tidak lain adalah baik pemprov maupun pemkab bisa menikmati berkah emas hitam itu sehingga bisa menambal PAD masing-masing.

Tahapan Perijinan SUmur Minyak Tua

Kabupaten Karawang merupakan salah satu daerah penghasil minyak dan gas bumi di Indonesia. Potensi migas yang ada, selain sumur migas yang masih aktif berproduksi juga terdapat beberapa sumur tua yang saat ini sudah tidak diproduksikan lagi oleh kontraktor, karena dinilai tidak ekonomis lagi untuk diproduksi. Jumlahnya tidak sebanyak di daerah lain seperti Cepu dan Bojonegoro, akan tetapi potensinya masih bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk diusahakan.

Informasi selengkapnya..

Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 01 Tahun 2008, tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua, telah mengatur tentang pemberian kewenangan pengelolaan sumur tua kepada Pemerintah Daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Koperasi Unit Desa (KUD). Dalam Peraturan Menteri tersebut, definisi Sumur Tua adalah sumur-sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970, dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu Wilayah Kerja yang terikat Kontrak Kerja Sama, dan tidak diusahakan lagi oleh Kontraktor.

Prosedur Administratif Pengusahaan Sumur Tua

Prosedur administratif pengajuan pengusahaan sumur tua saat ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2008, tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua. Pengajuan kerjasama pengusahaan dan produksi sumur tua oleh KUD atau BUMD melalui tiga tahapan, yaitu Tahapan Permohonan Persetujuan, Tahapan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi dan Tahapan Pelaksanaan Memproduksi Minyak Bumi.

prosedur-administratif2

Gambar 1. Prosedur Administratif Pengusahaan Sumur Tua

1. Tahapan Permohonan Persetujuan

Tahapan Permohonan Persetujuan, meliputi:
a. KUD atau BUMD mengajukan permohonan kepada Kontraktor dengan tembusan kepada Menteri ESDM c.q. Direktur Jenderal Migas (Dirjen Migas) dan Badan Pelaksana Migas (BP Migas) dengan melampirkan dokumen administratif dan dokumen teknis atas dasar rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan disetujui oleh Pemerintah Propinsi. Dokumen administratif dan dokumen teknis yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

Dokumen Administratif
1. Akte Pendirian KUD atau BUMD dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang
2. Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Surat Keterangan Domisili
5. Rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan disetujui oleh Pemerintah Propinsi setempat
6. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan

Dokumen Teknis
1. Peta lokasi Sumur Tua yang dimohonkan
2. Jumlah sumur yang yang dimohonkan
3. Rencana memproduksikan minyak bumi termasuk usulan imbalan jasa
4. Rencana program keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup termasuk usulan penanggungjawab pelaksanaan
5. Teknologi yang digunakan memproduksikan minyak bumi
6. Kemampuan keuangan

b. Kontraktor melakukan evaluasi terhadap permohonan KUD atau BUMD. Apabila memenuhi persyaratan, Kontraktor menyampaikan permohonan tersebut ke BP Migas. Apabila tidak memenuhi persyaratan, Kontraktor mengembalikan dokumen permohonan kepada KUD atau BUMD dan melaporkannya kepada BP Migas.
c. BP Migas menyampaikan permohonan kepada Menteri ESDM c.q. Dirjen Migas untuk mendapatkan persetujuan disertai dengan pertimbangan teknis dan ekonomis. Apabila diperlukan, Menteri c.q. Dirjen Migas dapat meminta penjelasan atas permohonan tersebut kepada BP Migas, Kontraktor dan/atau KUD atau BUMD.
d. Apabila permohonan disetujui, Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM memberikan persetujuan untuk memproduksi minyak bumi dari sumur tua kepada Kontraktor melalui BP Migas. Apabila ditolak, permohonan dikembalikan dan disertai alasan penolakannya. Persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.

2. Tahapan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi

Tahapan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi, meliputi:
a. Kontraktor dan KUD atau BUMD wajib menindaklanjuti persetujuan dari Menteri ESDM c.q. Dirjen Migas dengan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi.
b. Jangka waktu perjanjian tidak melebihi sisa jangka waktu Kontrak Kerjasama dan diberikan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan wajib mendapat persetujuan Menteri c.q. Dirjen Migas.
c. KUD atau BUMD menyampaikan rencana perpanjangan tersebut paling lama 6 (enam) bulan sebelum perjanjian berakhir dengan tata cara permohonan yang sama.
d. Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi wajib diketahui BP Migas dan memuat paling sedikit ketentuan pokok sebagai berikut:

1. Jumlah dan lokasi sumur tua yang akan diproduksi;
2. Imbalan jasa memproduksi minyak bumi;
3. Jangka waktu perpanjangan dan pengakhiran perjanjian;
4. Alat bantu mekanik atau teknologi yang digunakan;
5. Tenaga kerja;
6. Mutu dan spesifikasi minyak bumi;
7. Titik penyerahan minyak bumi;
8. Aspek keselamatan, kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup;
9. Penyelesaian perselisihan.

3. Tahapan Pelaksanaan Produksi Minyak Bumi

Tahapan Pelaksanaan Memproduksi Minyak Bumi, meliputi:
a. Produksi minyak bumi oleh KUD atau BUMD hanya dapat dilakukan pada sumur tua yang telah disepakati dalam Perjanjian.
b. KUD atau BUMD dapat menggunakan alat bantu mekanik atau teknologi yang disetujui Kontraktor.
c. KUD atau BUMD wajib menyerahkan seluruh produksi minyak bumi kepada Kontraktor dan wajib memenuhi mutu dan spesifikasi yang telah disepakati.
d. Kontraktor wajib memberikan imbalan jasa kepada KUD atau BUMD atas seluruh produksi minyak bumi yang besarannya ditetapkan secara wajar berdasarkan kesepakatan kedua pihak yang diatur dalam perjanjian dan merupakan bagian biaya operasi kontraktor.
e. Kontraktor wajib menginventarisir sumur tua di wilayah kerjanya dan menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan perjanjian kepada Dirjen Migas dan BP Migas paling sedikit 4 (empat) bulan sekali.
f. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian dilakukan oleh Dirjen Migas dan BP Migas, sedangkan terhadap KUD atau BUMD yang memproduksi minyak bumi dilakukan oleh Pemerintah Propinsi/ Kabupaten/Kota.
g. Perjanjian dapat dibatalkan oleh kontraktor apabila KUD atau BUMD tidak menyerahkan seluruh produksi minyak buminya kepada kontraktor, dan bagi KUD atau BUMD dapat dikenai sanksi pidana apabila masih tetap memproduksi minyak bumi setelah pembatalan perjanjian.

Nah.., mungkinkah sumur tua di Kabupaten Karawang diusahakan? jawabannya adalah tergantung pada kemampuan dan kemauan kita.. Semoga bemanfaat.

Kang Aries (diolah dari berbagai sumber )

Kamis, 25 Maret 2010

Sumur Tradisional Mulai Dikelola

Akhir 2009, Sumur Tradisional Mulai Dikelola

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, memasang target akhir 2009 pengelolaan ladang minyak tradisional di wilayahnya sudah berjalan. "Kami memanggil dua investor yang kami tunjuk, untuk secepatnya mengerjakan pekerjaan pengelolaan ladang minyak di Bojonegoro," kata Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Pemkab Bojonegoro, Abdul Rochim di Bojonegoro, Minggu.

Kedua investor tersebut yakni PT Prima Energie Lestari (PEL) dan PT Trifika Bangun Energie (TBE), digabungkan dengan KUD Usaha Jaya Bersama dan KUD Sumber Pangan Kecamatan Kedewan. Pada 3 November ini dijadwalkan mereka dipanggil dan dipertemukan,serta diminta secepatnya mengambil langkah pengerjaan pengelolaan ladang minyak mentah itu. "Kami pasang target akhir 2009, kalau tidak ada perkembangan, keputusan penunjukan bisa berubah," katanya menegaskan.

Sebab, lanjutnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur, tertarik ikut mengelola ladang minyak mentah itu. "Kalau memang kedua investor itu, tidak bersungguh-sungguh, kami cabut," katanya menambahkan.

Menurut dia, sudah terlalu lama ladang minyak mentah di Desa Wonocolo, Hargomulyo dan Kecamatan Kedewan, tidak dikelola secara benar. Lapangan sumur minyak tua yang seharinya mampu memproduksi sekitar 50.000 liter/hari minyak mentah dengan jumlah sumur yang diproduksikan sekitar 48 buah sumur, sejak Oktober 2006 lalu, produksinya sudah tidak disetorkan lagi kepada Pertamina Cepu, Jawa Tengah.

Minyak mentah tersebut disuling sendiri oleh para penambang dan hasilnya dalam bentuk solar dijual ke berbagai daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah. "Ya akibatnya, pemkab hingga sekarang ini, tidak mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari produksi minyak di wilayah itu," katanya menjelaskan.

Pada tahun-tahun ketika minyak mentah tersebut hasilnya disetorkan kepada Pertamina Cepu di Jawa Tengah, pemasukan PAD ke Pemkab Bojonegoro, bisa mencapai Rp400 juta per tahunnya.

Yang jelas, menurut Abdul Rochim, sejauh ini, pemkab masih memberikan toleransi kepada dua investor itu, untuk mempersiapkan diri. Alasannya, proses penunjukan kedua investor tersebut melalui proses yang panjang. Mulai proses seleksi yang semula diikuti enam investor dan tujuh investor yang ditolak, karena terlambat mendaftar. Setelah dilakukan tes akhirnya PT PEL dan PT TBE yang dinilai lolos. "Dalam pelaksanaannya dua KUD itu mewakili pemkab," katanya. (Kominfo)

Wisata Sumur Minyak

Wisata Sumur Minyak di Bojonegoro

Sumur angguk dan api alam di kawasan hutan Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro bisa dikembangkan sebagai obyek wanawisata. Menelusuri hutan di kawasan Malo terasa sejuk, sesekali terdengar kicauan burung. Di kawasan itu juga terdapat 16 sumur minyak tua peninggalan Belanda yang saat ini sebagian dikelola masyarakat setempat.


Minyak-minyak mentah itu ditambang secara tradisional dan dikelola koperasi lalu disetor ke PT Pertamina. Warga hanya menggunakan mesin diesel sebagai pengganti tenaga manusia yang menarik kawat slig baja untuk mengambil minyak dari dalam perut bumi denga n kedalaman ratusan meter.


Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan Parengan, Kristomo yang membawahi wilayah Malo, Rabu (21/1) mengatakan bila minyak-minyak itu dikelola dengan baik dan masyarakat menerima imbalan jasa atas penambangan tradisional akan berdampak positif bagi kelestarian hutan. "Kalau secara ekonomi mereka bagus, penghasilan cukup, ketergantungan mereka pada hutan bisa dikurangi," katanya.

Menurut dia para pencari kayu rencek (kayu bakar) hanya bisa memperoleh hasil Rp 15.000. Para pencari rencek hanya bisa mencari rencek sekali karena memang jaraknya jauh dan jalannya naik turun.

Oleh karena itu dia berharap bisa bersinergi dengan masyarakat sekitar hutan dan berkoordinasi dengan Pertamina dan pemerintah agar masyarakat sekitar hutan lebih bisa diberdayakan secara ekonomi. Dia melihat sumur-sumur minyak tua bisa dikelola tetapi butuh biaya tinggi. "Andai koperasi milik masyarakat diberi kewenangan penuh mengelolanya dengan hasil yang sepadan maka perekonomian warga sekitar hutan akan meningkat," ujarnya.

Menurut Kristomo kegiatan tambang tradisional juga bisa menjadi obyek wisata. Apalagi di Malo ada juga sumur angguk, yakni seperangkat alat untuk menimba minyak yang sampai kini masih berfungsi. Ada bagian alat yang mengangguk-angguk sehingga disebut sumur angguk.

Asper KPH Parengan, Khoirul Huda menambahkan di kawasan tersebut terlihat banyak saluran gas yang masih aktif. Bahkan di tapi jalan kawasan hutan di Malo di petak 19, resor Pemangkuan Hutan Kampak, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Pungpungan ada titik kel uarnya gas yang menyemburkan api yang besar.

Api dari gas tersebut dipakai masyarakat untuk membakar jagung atau menghangatkan tubuh saat kehujanan. Sumur angguk dan api alam di kawasan hutan Malo cukup menarik orang luar Bojonegoro. "Kalau ini bisa dikembangkan jadi obyek wisata lebih punya nilai ekonomi," katanya.

Sumur Minyak Itu

Puluhan Sumur Minyak Itu Hanya Berkedalaman 3 Meter
2009
KOMPAS/AHMAD ZULKANI
ilustrasi

BOJONEGORO, KOMPAS.com — PT Sirkuitindo Utama milik H Hutomo MP (Tommy Soeharto) menemukan puluhan lubang sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

"Temuan lubang sumur minyak tua itu di luar kawasan lapangan minyak tua di tiga desa di Kecamatan Kedewan, yang sekarang ini ditambang penduduk," kata Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro Abdul Rochim, Sabtu (31/10).

Abdul Rochim mengaku, pekan lalu, mengikuti survei yang dilakukan Direktur Utama PT Sirkuitindo Utama Tinton Soeprapto ke wilayah Kecamatan Kedewan. Dari survei yang dilakukan itu, ditemukan puluhan lubang sumur minyak tua peninggalan Belanda di tengah-tengah kawasan hutan jati. "Diperkirakan, ada 60 lubang sumur minyak tua," ungkapnya.

Rata-rata kedalaman sumur minyak tua yang sudah terbuka itu berkisar tiga meter. Pembukaan lubang sumur minyak tua yang awalnya ditutup Belanda tersebut dilakukan warga.

"Diuji hanya dengan cara dilempar batu, diperkirakan di kedalaman tiga meter tersebut ada sumber minyaknya," katanya.

Ia menjelaskan, PT Sirkuitindo Utama, yang menggandeng investor asal Malaysia, menandatangani nota kesepahaman dengan Pemkab Bojonegoro pada tanggal 12 Oktober lalu. Dalam nota kesepahaman itu, disepakati bahwa perusahaan itu diberi wewenang untuk melakukan survei sumur minyak tua dalam waktu enam bulan.

Dalam nota kesepahaman disebutkan, survei sumur minyak tua peninggalan Belanda dilakukan di seluruh wilayah Bojonegoro di luar lapangan minyak di Desa Wonocolo, Hargomulyo, dan Beji, Kecamatan Kedewan. "Hasil survei awal itu, perusahasan itu optimistis di wilayah Bojonegoro terdapat titik potensial ladang sumur minyak tua yang bisa dikelola," paparnya.

Selain di Kecamatan Kedewan, titik potensial yang diperkirakan memiliki sumur minyak tua yakni sejumlah desa di Kecamatan Malo, Trucuk, dan Kedungadem.

Dengan adanya temuan awal itu, PT Sirkuitindo Utama optimistis dengan kemampuan yang dimiliki, baik teknologi maupun dana, untuk mampu memproduksikan sumur minyak tua di Bojonegoro.

Produksi sumur minyak tua yang merupakan temuan baru di luar lapangan sumur minyak tua di tiga desa di Kecamatan Kedewan direncanakan diproses di kilang mini milik Tommy dengan kapasitas 10.000 barrel per hari. Kilang tersebut berada di Cepu, Jawa Tengah.

Pengelolaannya bekerja sama dengan Pemkab Bojonegoro. "Survei untuk menemukan titik potensial sumur minyak tua di Bojonegoro masih terus berjalan," katanya. fq 2009

Rabu, 13 Januari 2010

Bengkel motor

Usaha bengkel (sepeda motor dan/atau mobil) adalah usaha yang melakukan perbaikan mobil dan/atau sepeda motor agar dapat kembali berjalan dengan baik sesuai dengan keinginan pemilik atau bentuk asli dari mobil atau sepeda motor tersebut. Dalam usaha ini, mobil atau sepeda motor yang diperbaiki dapat menggunakan bahan (spare parts) baru atau bahan yang ada dengan melakukan penyesuaian agar mobil atau sepeda motor dapat berjalan dengan baik.
Berbagai jenis usaha dapat dikerjakan secara bersama-sama atau sendiri- sendiri. Misalkan, ada sebuah bengkel hanya mengerjakan perbaikan atau mengganti spare parts mesin mobil atau sepeda motor, ada juga yang hanya mengganti oli mesin dan yang berhubungan dengan oli, ada yang hanya mengganti knalpot, ada pula yang hanya mencuci mobil, dan sebagainya. Mereka yang mempunyai modal besar dapat melakukannya sekaligus yang dikenal dengan one-stop shopping bengkel mobil.

Usaha bengkel membutuhkan satu mekanik yang cukup andal dengan pengalaman sekitar 10 tahun agar bisa memberikan instruksi kepada beberapa pembantu mekanik yang mulai belajar perbaikan mesin. Mekanik senior ini harus dibantu satu mekanik yang lebih muda pengalamannya sebagai pengganti mekanik senior ketika ada pelanggan lain datang, yang dikenal sebagai asisten supervisor mekanik.

Kedua mekanik ini harus bisa bekerja sama untuk keharmonisan usaha bengkel serta instruksi yang baik kepada mekanik yunior. Bila pemilik dana ingin membuat bengkel yang besar, kedua mekanik sangat dibutuhkan. Namun, bila pemilik dana ingin membuat bengkel kecil, hanya satu mekanik senior atau asisten supervisor mekanik saja yang diperlukan.

Karena mekanik ini sangat berperanan dalam rangka kelangsungan usaha, pemilik dapat melakukan profit sharing atas keuntungan yang diperoleh. Artinya, pemilik dana harus transparan dalam pendapatan yang diperoleh. Transparansi tersebut sangat penting supaya para mekanik ini mempunyai kepuasan bekerja.

Pemilik dana juga perlu mendapatkan tingkat pengembalian dana yang dimiliki secara baik agar dipergunakan pada usaha lain untuk lebih bagus. Biasanya, dana yang diperoleh dengan tidak baik caranya akan mempunyai pengaruh negatif di kemudian hari, yaitu usaha yang dibuka dengan dana itu tidak akan berhasil.

Biaya yang dikeluarkan untuk tenaga mekanik senior ini minimum sekitar Rp 1,5 juta per bulan ditambah dengan uang makan dan transpor Rp 20.000 per hari. Tenaga asisten mekanik senior berkisar Rp 750.000 sampai dengan Rp 1 juta per bulan ditambah dengan uang makan dan transpor sekitar Rp 15.000 per hari. Sedangkan tenaga mekanik yunior mempunyai upah sekitar Rp 400.000 sampai dengan Rp 750.000 per bulan ditambah uang transpor dan uang makan sebesar Rp 15.000 per hari. Besaran gaji masih bisa dinegosiasikan terkecuali uang makan dan transpor.

Selanjutnya, tempat usaha bengkel merupakan faktor penting karena tempat ini menjadi pokok persoalan yang selalu dibicarakan karena menyangkut datangnya pelanggan. Tempat usaha yang paling strategis seharusnya di pinggir jalan besar dan luasnya juga harus besar.

Minimum luas parkir mobil sekitar 200 meter persegi dan sepeda motor sekitar 25 meter persegi. Bengkelnya sendiri bisa menggunakan luas sekitar 200 meter persegi untuk mobil dan 10 meter persegi untuk sepeda motor sehingga dibutuhkan minimum sekitar 400 meter persegi untuk bengkel mobil dan sekitar 50 meter persegi untuk bengkel sepeda motor. Akan tetapi, bengkel sepeda motor sering kali dapat menggunakan luas yang lebih kecil sekitar 15 meter persegi untuk usaha yang sangat kecil.

Bila pemilik dana ingin menggabungkan usaha bengkel mobil dan bengkel sepeda motor, harus disadari usaha bengkel mobil yang paling utama, meskipun itu juga tergantung pada daerah usaha bengkel tersebut. Biaya sewa tempat bengkel ini tidak murah karena cukup luas dan biayanya minimum sekitar Rp 10 juta per tahun. Semakin luas areal yang disewa, semakin besar biaya sewanya, terutama area di pinggir jalan besar dengan biaya sewa minimum Rp 25 juta per tahun.

Bila pemilik dana mempunyai tanah kosong tidak di pinggir jalan tetapi dapat dimasuki mobil, tempat itu juga sangat memadai. Pemilik dana harus membuat papan iklan yang cukup besar di pinggir jalan untuk menunjukkan bengkel tersebut. Di samping itu, pemilik bengkel juga dapat menyebarkan junk paper (iklan dalam bentuk kertas) untuk menyatakan tempat bengkel itu berada.

Tempat bengkel bisa tidak menjadi persoalan bila pemilik dana dan mekanik senior telah dikenal, pemasaran yang cukup baik, serta pelayanan yang sangat memuaskan. Sering kali, para pemilik mobil menunggu mobilnya diperbaiki dengan waktu yang cukup lama karena antrean yang panjang serta pelayanannya ketika menunggu tidak baik. Sebaiknya, para pemilik bengkel memberikan pelayanan kepada pemilik dengan memberikan ruangan yang dingin dan televisi yang dapat memutar film. Pelayanan ini bisa dikenakan biaya tanpa disadari pemilik mobil dengan meningkatkan biaya perbaikan mobil.

Kemudian, pemilik dana harus mempunyai peralatan bengkel, seperti kompresor untuk mengisi angin mobil, alat menaikturunkan mobil yang disebut hydraulic jack, dan kunci pembuka mur mulai ukuran kecil sampai besar serta obeng. Alat-alat ini sudah banyak menggunakan listrik sehingga para mekanik tidak begitu capek mengerjakannya.

Semakin canggih peralatan yang dipergunakan, semakin besar biaya investasi yang dibutuhkan. Biaya investasi untuk membeli peralatan tersebut minimum sekitar Rp 15 juta sampai 50 juta. Dana investasi peralatan ini dianggap sebagai dana yang mengurangi pendapatan sehingga disusutkan setiap tahunnya.

Dana modal untuk spare parts sebagai persiapan juga cukup besar sekitar Rp 50 juta. Namun, dana ini dianggap sebagai dana kelolaan yang diperbandingkan dengan bunga pinjaman. Modal kerja ini harus dapat memberikan keuntungan lebih besar dari tingkat bunga pinjaman yang berlaku.

Selanjutnya, pemilik dana juga harus mempekerjakan satu atau dua orang sebagai kasir dan penjaga kantor untuk mencatat segala pekerjaan dan spare part yang digunakan. Pemilik dapat menggunakan para lulusan baru SMA atau akademi untuk bekerja dalam kantor tersebut. Gaji yang dibayarkan kepada pekerja ini sekitar Rp 500.000 per bulan ditambah dengan uang makan dan transpor sekitar Rp 15.000 per harinya.

Jasa bengkel yang ditawarkan kepada pelanggan dikenakan fee bervariasi menurut kesulitan kerja yang akan dilakukan. Fee minimum yang dikenakan sekitar Rp 25.000 dan bisa mencapai Rp 2 juta. Oleh karena itu, pemilik dana dan mekanik senior harus menentukan fee tersebut sebelum bengkel dibuka.

Sebenarnya, usaha ini sangat menguntungkan, tetapi sering kali kekurangan mekanik yang handal dan peralatan yang memadai mengakibatkan perputaran dana akan semakin lambat. Selamat berinvestasi pada usaha bengkel

Bengkel motor

Usaha bengkel (sepeda motor dan/atau mobil) adalah usaha yang melakukan perbaikan mobil dan/atau sepeda motor agar dapat kembali berjalan dengan baik sesuai dengan keinginan pemilik atau bentuk asli dari mobil atau sepeda motor tersebut. Dalam usaha ini, mobil atau sepeda motor yang diperbaiki dapat menggunakan bahan (spare parts) baru atau bahan yang ada dengan melakukan penyesuaian agar mobil atau sepeda motor dapat berjalan dengan baik.
Berbagai jenis usaha dapat dikerjakan secara bersama-sama atau sendiri- sendiri. Misalkan, ada sebuah bengkel hanya mengerjakan perbaikan atau mengganti spare parts mesin mobil atau sepeda motor, ada juga yang hanya mengganti oli mesin dan yang berhubungan dengan oli, ada yang hanya mengganti knalpot, ada pula yang hanya mencuci mobil, dan sebagainya. Mereka yang mempunyai modal besar dapat melakukannya sekaligus yang dikenal dengan one-stop shopping bengkel mobil.

Usaha bengkel membutuhkan satu mekanik yang cukup andal dengan pengalaman sekitar 10 tahun agar bisa memberikan instruksi kepada beberapa pembantu mekanik yang mulai belajar perbaikan mesin. Mekanik senior ini harus dibantu satu mekanik yang lebih muda pengalamannya sebagai pengganti mekanik senior ketika ada pelanggan lain datang, yang dikenal sebagai asisten supervisor mekanik.

Kedua mekanik ini harus bisa bekerja sama untuk keharmonisan usaha bengkel serta instruksi yang baik kepada mekanik yunior. Bila pemilik dana ingin membuat bengkel yang besar, kedua mekanik sangat dibutuhkan. Namun, bila pemilik dana ingin membuat bengkel kecil, hanya satu mekanik senior atau asisten supervisor mekanik saja yang diperlukan.

Karena mekanik ini sangat berperanan dalam rangka kelangsungan usaha, pemilik dapat melakukan profit sharing atas keuntungan yang diperoleh. Artinya, pemilik dana harus transparan dalam pendapatan yang diperoleh. Transparansi tersebut sangat penting supaya para mekanik ini mempunyai kepuasan bekerja.

Pemilik dana juga perlu mendapatkan tingkat pengembalian dana yang dimiliki secara baik agar dipergunakan pada usaha lain untuk lebih bagus. Biasanya, dana yang diperoleh dengan tidak baik caranya akan mempunyai pengaruh negatif di kemudian hari, yaitu usaha yang dibuka dengan dana itu tidak akan berhasil.

Biaya yang dikeluarkan untuk tenaga mekanik senior ini minimum sekitar Rp 1,5 juta per bulan ditambah dengan uang makan dan transpor Rp 20.000 per hari. Tenaga asisten mekanik senior berkisar Rp 750.000 sampai dengan Rp 1 juta per bulan ditambah dengan uang makan dan transpor sekitar Rp 15.000 per hari. Sedangkan tenaga mekanik yunior mempunyai upah sekitar Rp 400.000 sampai dengan Rp 750.000 per bulan ditambah uang transpor dan uang makan sebesar Rp 15.000 per hari. Besaran gaji masih bisa dinegosiasikan terkecuali uang makan dan transpor.

Selanjutnya, tempat usaha bengkel merupakan faktor penting karena tempat ini menjadi pokok persoalan yang selalu dibicarakan karena menyangkut datangnya pelanggan. Tempat usaha yang paling strategis seharusnya di pinggir jalan besar dan luasnya juga harus besar.

Minimum luas parkir mobil sekitar 200 meter persegi dan sepeda motor sekitar 25 meter persegi. Bengkelnya sendiri bisa menggunakan luas sekitar 200 meter persegi untuk mobil dan 10 meter persegi untuk sepeda motor sehingga dibutuhkan minimum sekitar 400 meter persegi untuk bengkel mobil dan sekitar 50 meter persegi untuk bengkel sepeda motor. Akan tetapi, bengkel sepeda motor sering kali dapat menggunakan luas yang lebih kecil sekitar 15 meter persegi untuk usaha yang sangat kecil.

Bila pemilik dana ingin menggabungkan usaha bengkel mobil dan bengkel sepeda motor, harus disadari usaha bengkel mobil yang paling utama, meskipun itu juga tergantung pada daerah usaha bengkel tersebut. Biaya sewa tempat bengkel ini tidak murah karena cukup luas dan biayanya minimum sekitar Rp 10 juta per tahun. Semakin luas areal yang disewa, semakin besar biaya sewanya, terutama area di pinggir jalan besar dengan biaya sewa minimum Rp 25 juta per tahun.

Bila pemilik dana mempunyai tanah kosong tidak di pinggir jalan tetapi dapat dimasuki mobil, tempat itu juga sangat memadai. Pemilik dana harus membuat papan iklan yang cukup besar di pinggir jalan untuk menunjukkan bengkel tersebut. Di samping itu, pemilik bengkel juga dapat menyebarkan junk paper (iklan dalam bentuk kertas) untuk menyatakan tempat bengkel itu berada.

Tempat bengkel bisa tidak menjadi persoalan bila pemilik dana dan mekanik senior telah dikenal, pemasaran yang cukup baik, serta pelayanan yang sangat memuaskan. Sering kali, para pemilik mobil menunggu mobilnya diperbaiki dengan waktu yang cukup lama karena antrean yang panjang serta pelayanannya ketika menunggu tidak baik. Sebaiknya, para pemilik bengkel memberikan pelayanan kepada pemilik dengan memberikan ruangan yang dingin dan televisi yang dapat memutar film. Pelayanan ini bisa dikenakan biaya tanpa disadari pemilik mobil dengan meningkatkan biaya perbaikan mobil.

Kemudian, pemilik dana harus mempunyai peralatan bengkel, seperti kompresor untuk mengisi angin mobil, alat menaikturunkan mobil yang disebut hydraulic jack, dan kunci pembuka mur mulai ukuran kecil sampai besar serta obeng. Alat-alat ini sudah banyak menggunakan listrik sehingga para mekanik tidak begitu capek mengerjakannya.

Semakin canggih peralatan yang dipergunakan, semakin besar biaya investasi yang dibutuhkan. Biaya investasi untuk membeli peralatan tersebut minimum sekitar Rp 15 juta sampai 50 juta. Dana investasi peralatan ini dianggap sebagai dana yang mengurangi pendapatan sehingga disusutkan setiap tahunnya.

Dana modal untuk spare parts sebagai persiapan juga cukup besar sekitar Rp 50 juta. Namun, dana ini dianggap sebagai dana kelolaan yang diperbandingkan dengan bunga pinjaman. Modal kerja ini harus dapat memberikan keuntungan lebih besar dari tingkat bunga pinjaman yang berlaku.

Selanjutnya, pemilik dana juga harus mempekerjakan satu atau dua orang sebagai kasir dan penjaga kantor untuk mencatat segala pekerjaan dan spare part yang digunakan. Pemilik dapat menggunakan para lulusan baru SMA atau akademi untuk bekerja dalam kantor tersebut. Gaji yang dibayarkan kepada pekerja ini sekitar Rp 500.000 per bulan ditambah dengan uang makan dan transpor sekitar Rp 15.000 per harinya.

Jasa bengkel yang ditawarkan kepada pelanggan dikenakan fee bervariasi menurut kesulitan kerja yang akan dilakukan. Fee minimum yang dikenakan sekitar Rp 25.000 dan bisa mencapai Rp 2 juta. Oleh karena itu, pemilik dana dan mekanik senior harus menentukan fee tersebut sebelum bengkel dibuka.

Sebenarnya, usaha ini sangat menguntungkan, tetapi sering kali kekurangan mekanik yang handal dan peralatan yang memadai mengakibatkan perputaran dana akan semakin lambat. Selamat berinvestasi pada usaha bengkel